Misbahuz Zholam Pers Marhalah

UKM Jurnalistik STIT Al - Marhalah Al - 'Ulya

Full width home advertisement

Travel the world

Climb the mountains

Post Page Advertisement [Top]

 

Saat mahasiswa ingin mendaftar mata kuliah di kampus, salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah mengisi Kartu Rencana Studi atau KRS. Namun, terkadang terlambat mengisi KRS menjadi masalah yang sering terjadi di kampus. Nah, apa sebenarnya sanksi akademik yang diberikan jika terlambat mengisi KRS? Mari kita bahas lebih lanjut.

Pada dasarnya, setiap perguruan tinggi mempunyai aturan yang berbeda-beda dalam hal pengisian KRS oleh mahasiswa. Namun, umumnya ada sanksi akademik yang diberikan jika mahasiswa terlambat mengisi KRS. Berikut beberapa sanksi akademik yang mungkin diberikan oleh perguruan tinggi jika terlambat mengisi KRS:

  1. Terlambat mengisi KRS

Sebelum membahas tentang sanksi akademik yang diberikan, ada baiknya untuk mengenal lebih dalam tentang KRS. KRS adalah formulir pendaftaran mata kuliah yang harus diisi oleh mahasiswa setiap semester. Dokumen ini memuat mata kuliah yang akan diambil oleh mahasiswa pada semester berikutnya.

Jika mahasiswa terlambat mengisi KRS, konsekuensinya bisa berbeda-beda tergantung dari peraturan di setiap kampus. Namun, dalam umumnya, mahasiswa yang terlambat mengisi KRS bisa mengalami beberapa sanksi.

  1. Sanksi akademik yang diberikan

Berikut adalah beberapa sanksi akademik yang mungkin diterima oleh mahasiswa yang terlambat mengisi KRS:

a. Dilarang mengambil mata kuliah

Sanksi pertama yang mungkin diterima oleh mahasiswa yang terlambat mengisi KRS adalah dilarang mengambil mata kuliah. Jika KRS tidak diisi tepat waktu, maka otomatis mahasiswa tidak dapat mengikuti perkuliahan pada semester berikutnya. Sanksi ini memaksa mahasiswa untuk menunda studinya pada semester berikutnya.

b. Dikenakan denda

Sanksi kedua yang mungkin diberikan adalah dikenakan denda. Biasanya denda yang diberikan setiap kampus berbeda-beda, ada yang menetapkan denda sebesar 100 ribu rupiah hingga 500 ribu rupiah. Denda ini bertujuan untuk memberikan sanksi bagi mahasiswa yang terlambat mengisi KRS dan sekaligus memaksa mahasiswa untuk disiplin dalam mengisi administrasi akademik.

c. Tidak dapat mengambil mata kuliah tertentu

Sanksi ketiga yang mungkin diterima adalah tidak dapat mengambil mata kuliah tertentu. Kondisi ini biasanya terjadi jika mata kuliah yang ingin diambil oleh mahasiswa sudah penuh kuotanya dan tidak mampu menampung jumlah mahasiswa yang ingin mengambil mata kuliah tersebut.

d. Terkena batas waktu pendaftaran ulang

Sanksi keempat adalah mahasiswa yang terlambat mengisi KRS akan terkena batas waktu pendaftaran ulang. Jika batas waktu pendaftaran ulang sudah lewat, maka mahasiswa tersebut tidak bisa mendaftar ulang dan tidak dapat melanjutkan studinya.

e. Tidak dapat melakukan registrasi

Sanksi akademik yang terakhir adalah mahasiswa tidak dapat melakukan registrasi pada semester tersebut. Artinya, mahasiswa tidak dapat melakukan pembayaran SPP, sehingga mahasiswa tidak dapat mengikuti perkuliahan pada semester tersebut.

f. Tidak Dapat Mendapatkan KIP

KIP (Kartu Indonesia Pintar) adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu secara finansial. Mahasiswa yang terlambat mengisi KRS dapat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan KIP pada semester tersebut.

g. Tidak dapat mengikuti Ujian

Sama halnya dengan tidak dapat mengikuti kuliah, mahasiswa yang terlambat mengisi KRS juga tidak dapat mengikuti ujian pada semester tersebut. Mahasiswa harus memiliki KRS yang disetujui sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti ujian.




  1. Bagaimana menghindari sanksi tersebut?

Tentunya, sanksi-sanksi di atas bisa dihindari. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan agar terhindar dari sanksi akademik yang diberikan jika terlambat mengisi KRS:

Membuat jadwal pengisian KRS

Selain memantau jadwal pengisian KRS, mahasiswa juga dapat membuat jadwal sendiri agar tidak terlambat mengisi KRS. Dalam jadwal tersebut, mahasiswa bisa menandai waktu pengisian KRS yang sudah ditentukan oleh kampus dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Dengan membuat jadwal sendiri, mahasiswa dapat memastikan bahwa tidak akan terlambat mengisi KRS dan menghindari sanksi-sanksi yang diberikan.

Memperhatikan prosedur pengisian KRS

Selain itu, mahasiswa juga perlu memperhatikan prosedur pengisian KRS. Setiap kampus memiliki prosedur yang berbeda-beda dalam pengisian KRS. Jika tidak memperhatikan prosedur tersebut, maka kemungkinan besar mahasiswa akan mengalami kesulitan saat mengisi KRS dan berpotensi terlambat.

Menggunakan sistem informasi akademik

Di era digital seperti sekarang, setiap kampus sudah memiliki sistem informasi akademik yang memudahkan mahasiswa dalam mengisi KRS. Mahasiswa bisa menggunakan sistem ini untuk memantau jadwal pengisian KRS, memperhatikan prosedur pengisian, dan juga untuk melihat kuota mata kuliah yang masih tersedia. Dengan menggunakan sistem informasi akademik, mahasiswa dapat menghindari kesalahan saat mengisi KRS dan menghindari sanksi-sanksi yang mungkin diterima.

Namun, terkadang mahasiswa mengalami kendala yang membuat mereka terlambat mengisi KRS. Beberapa kendala yang sering dialami mahasiswa adalah:

Sibuk dengan pekerjaan

Mahasiswa yang bekerja sampingan atau sudah mempunyai pekerjaan tetap seringkali kesulitan untuk menyisihkan waktu guna mengisi KRS. Karena bekerja, mereka harus mengatur waktu dengan baik agar bisa hadir di kelas dan menyelesaikan tugas kuliah, sehingga terkadang waktu untuk mengisi KRS menjadi terabaikan.

Masalah Kesehatan

Kendala kesehatan juga sering dialami oleh mahasiswa, baik itu sakit ringan atau bahkan sakit yang cukup serius. Hal ini tentu membuat mahasiswa tidak bisa hadir di kelas dan menyelesaikan tugas kuliah secara optimal. Sehingga, terkadang KRS pun terlambat diisi.

Kendala Pribadi

Mahasiswa juga dapat mengalami kendala pribadi, seperti masalah keluarga atau persiapan pindah tempat tinggal, yang memerlukan perhatian khusus dan waktu yang cukup. Sehingga, KRS pun menjadi terlambat diisi.

https://www.gorbysaputra.com/2023/02/apa-sanksi-akademik-yang-diberikan-jika.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]